FUN STATION Forum Friendship & Brotherhood
Story mengenai Sumpah Pocong Utf-8BaGVsbG8tMDAxLmpwZwJoin us bro & sis di FS Forum Brotherhood untuk Fun,Friendship,Chat,Ask,Share Tips,Tricks,Trouble,Problem,Solusi Mengenai semua hal Anything/Everything untuk kamu2 semua...Welcome bro...Please Joint Us at This Forum Brotherhood Community...
FUN STATION Forum Friendship & Brotherhood
Story mengenai Sumpah Pocong Utf-8BaGVsbG8tMDAxLmpwZwJoin us bro & sis di FS Forum Brotherhood untuk Fun,Friendship,Chat,Ask,Share Tips,Tricks,Trouble,Problem,Solusi Mengenai semua hal Anything/Everything untuk kamu2 semua...Welcome bro...Please Joint Us at This Forum Brotherhood Community...
FUN STATION Forum Friendship & Brotherhood
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
FUN STATION Forum Friendship & Brotherhood

FS Forum Net Brotherhood,Share,Ask,Tips,Trick,Solution,Lifestyle,Health,Bussines,Gadget,Phone,Otomotif,Sport,Friendship,Networking,Fun,Friendship,Chat, Sport,Jokes,Ask,Internet,Repair,Assesories,Spare parts,Trade,
 
IndeksFunStation PortPencarianLatest imagesPendaftaranLogin
untuk semua Sobat.Kami Mengundang Para Tamu, sekiranya berkenan para Sobat mari bergabung menjadi bagian dari FS Forum Brotherhood ---- Mari kita saling Ask & Share Solusi dan menambah Wawasan kita2 semua Thanks Alot Salam kenal - Admin FS Forum

 

 Story mengenai Sumpah Pocong

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 2379
Score : 6688
Reputasi : 31
Join date : 15.06.11
Age : 46
Lokasi : DKI Jakarta

Karakter
Table: 2

Story mengenai Sumpah Pocong Empty
PostSubyek: Story mengenai Sumpah Pocong   Story mengenai Sumpah Pocong Icon_minitimeSun 26 Feb - 17:22:11

Story mengenai Sumpah Pocong 20080301085818

Sumpah pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya orang yang telah meninggal.
Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.

Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.

Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.

Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.
Kembali Ke Atas Go down
https://funstation.indonesianforum.net
 
Story mengenai Sumpah Pocong
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» The Story Of Novus
» Fakta Mengenai Air Di Dunia
» Info,fungsi dan penjelasan mengenai DNS (Domain name system)
» Mengenai HSDPA/High-Speed Downlink Packet Access
» Info tambahan mengenai sedikit sejarah Illuminati dan tujuannya

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FUN STATION Forum Friendship & Brotherhood :: Story,& History,Misteri , Figure, Fenomena-
Navigasi: